< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Soal Tarawih dan Mudik, Ini Imbauan MUI Kota Serang

Jumat, 17 April 2020 | Jumat, April 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-17T08:50:18Z
 
KH Mahmudi
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang bersama Pemkot Serang mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah tarawih di masjid atau musala. Harapannya di tengah pandemi virus Corona masyarakat Kota Serang dapat menyesuaikan ibadah tarawihnya sehingga penyebaran virus tidak meluas di lingkungan sekitar.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Serang tetap menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala, seandainya masih aman, tapi tetap harus mengutamakan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan punya wudhu dari rumah. Tapi kalau sudah dinyatakan oleh pemerintah daerah KLB, sebaiknya tarawih dilaksanakan di rumah saja,” kata Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, imbauan itu karena status Kota Serang masih belum masuk pada Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun bila status tersebut berubah, maka masyarakat Kota Serang disarankan untuk beribadah di rumah masing-masing. “Belum KLB tetapi harus tetap jaga jarak, jadi rencana nanti dipasang spanduk untuk masuk ke masjid itu menggunakan protokol kesehatan lah. Diimbau supaya pada punya hand sanitizer dan lain-lain,” ujarnya.
Kemudian ia juga mengimbau agar masyarakat Kota Serang tidak melakukan buka bersama di tempat umum dan menghindari kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan warga. “Bukber, sahur bersama, dan acara Nuzulul Qur’an, yang bersifat rame untuk dihindari,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri dan hukum mudik. Pihaknya masih menunggu rekomendasi lanjutan dari MUI dan pemerintah pusat.
“Untuk masalah mudik haram itu dari kita belum disetujui, itu kan baru dari Gubernur Jabar, termasuk pak Wakil Presiden supaya MUI segera mengeluarkan fatwa haram mudik, MUI belum mengeluarkan tapi seandainya sudah darurat beneran, sudah ada di kampungnya virus, atau yang mudiknya bawa virus mungkin di situlah mudik itu haram tapi sementara ini kan belum,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update