SERANG – Untuk menghindari adanya penyalahgunaan
anggaran refocusing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten untuk ikut melakukan
pengawasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengaku, kerja sama
tersebut merupakan tindak lanjut hasil video conference dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka transparansi penanganan
Covid-19.
“Ada banyak arahan dari Kejati dan juga Polda. Dan kita juga ingin
memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
direncanakan,” kata Muktabar usai rapat koordinasi di Aula Setda Pemprov
Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (6/5/2020).
Rakor tersebut, lanjut Muktabar, dilakukan dalam rangka mencari
rumusan kerja sama antara Pemprov Banten dengan aparat penegak hukum
dalam transparansi penggunaan anggaran refocusing untuk penanganan
Covid-19.
Diketahui, Pemprov Banten telah melakukan tiga kali pergeseran
anggaran refocusing di mana untuk tahap I sebesar Rp161 miliar, tahap II
sebesat Rp1,22 triliun dan tahap III sebesar Rp2,1 triliun. Anggaran
yang dimasukan dalam pos Belanja Tak Terduga (BTT) itu digunakan untuk
penanganan kesehatan, recovery ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
selama pandemi.
“Intinya (kerja sama) ini merupakan langkah preventif meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Terkait penyaluran JPS, Muktabar mengaku pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
0 comments:
Post a Comment