![]() |
LEBAK – Masa pandemi Covid-19 saat
ini tentunya mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak.
Untuk itu pemerintah melalui Kementrian
Sosial RI memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat yang
terdampak Covid-19 yang tentunya memenuhi kreteria yang telah ditentukan
oleh pemerintah itu sendiri.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dalam
sambutannya ketika membuka kegiatan pemberian bantuan sosial tunai
sebesar Rp600 ribu Per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Non Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial ( DTKS) yang bertempat di Kantor Pos Rangkasbitung,
Kamis (7/5/2020) mengatakan agar masyarakat dapat menggunakan dana
tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap dana ini digunakan untuk
membeli kebutuhan pokok, jangan digunakan untuk yang lain yang tidak
bermanfaat,” ujar Wabup melalui siaran tertulis.
Ade juga dalam kesempatan tersebut
mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak lalai dalam
mengontrol masyarakat di Lebak yang terdampak Covid-19.
“Saya minta masyarakat di Lebak jangan
sampai satupun ada yang kelaparan, kita jangan lalai, jangan dzolim
terhadap masyarakat,” tegas Ade.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
Lebak, Eka Darmana Putra menjelaskan pemberian bantuan tunai sosial ini
merupakan tahap ketiga, dimana tahap pertama dilakukan pada minggu lalu
dengan penerima yang terdapat di DTKS sebanyak 5.717 orang yang
disalurkan melalui rekening masing-masing, dan sekarang yang non DTKS
sebanyak 39139 orang.
“Masyarakat yang terdampak Covid-19 itu
tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah memproteksi ini dari 4
sumber pertama bantuan Kementerian Sosial apabila tidak tercover oleh
bantuan Kementerian Sosial, ada bantuan APBD apabila dari provinsi juga
biasanya sudah penuh bisa itu di cover oleh Bankeu APBD itu oleh APBD
Kabupaten Lebak, kalau seandainya ada juga misalnya ada warga atau
keluarga yang terdampak belum tercover juga masih ada BLT dana desa,”
Jelas Eka.
0 comments:
Post a Comment