TANGERANG-Ratusan truk bertonase besar ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan
Kota Tangerang. Truk-truk yang ditindak itu melintas di Jalan Thamrin,
Imam Bonjol, Gatot Subroto, Daan Mogot, HOS Cokroaminoto dan Raden
Fatah.
“Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua di Kota
Tangerang, ada lebih dari 700 truk proyek atau pengangkut tanah yang
melintas. Hal ini mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan beresiko
menimbulkan kecelakaan,” ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan
Kota Tangerang, Jumat (8/5/2020).
Wahyudi Iskandar mengatakan, keenam titik tersebut menjadi fokus
perhatian karena menjadi jalan utama perlintasan keluar masuknya
kendaraan ke Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauannya, para petugas menindak tegas para pengendara
kendaraan truk bermuatan besar dengan kapasitas melebihi 8,5 ton yang
masih memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang untuk segera putar arah
meninggalkan Kota Tangerang.
“Larangan angkutan umum antar kota dan pariwisata saja sudah
diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah setelah adanya
penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota
Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, hal ini tentunya menjadi perhatian kepada para
pengembang yang lalu lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang, yang
mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Dan
rusaknya jalan, telah mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan yang
ditimbulkannya.
“Dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang
mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi tidak hanya
berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada hilangnya
nyawa orang lain,” tegasnya seraya menambahkan, sebagai jalan
alternatif, pihak pengembang dapat menempuh jalur Tol Tegal Alur atau
Rawa Bokor.
Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang tahun 2020, tingkat kepatuhan
pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari
263.394 kendaraan yang melintas, hanya 2.296 kendaraan yang tidak
mematuhi PSBB, diantaranya truk-truk proyek.
Adapun sebelumnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang
mengalami kerusakan akibat tingginya lalu lintas truk bertonase besar.
Kerusakan jalan pun mengundang amarah warga. Warga memblokade jalan
rusak parah di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang
beberapa waktu lalu.
Jalur itu rusak karena kerap dilintasi truk yang membawa muatan
material untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Pemerintah pun
menegaskan pengembang harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan ini.
"Kami meminta pihak PIK II, melaporkan kejelasan rute mana saja yang
akan dilalui di wilayah Kota Tangerang oleh para sub kontraktor yang
akan mengirim material ke wilayah pembangunan," kata Kepala Satuan Kerja
Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum, Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono, Senin (4/5/2020).
Dia mengatakan agar pengembang segera memberikan laporan kejelasan
rute yang akan dilalui sub kontraktor saat mengirim material ke wilayah
pembangunan.
"Karena proses pengiriman material memiliki peranan besar dalam
kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang,"
imbuhnya.
Nanung meminta agar laporan tersebut dituangkan dalam bentuk surat
yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dengan tembusan
kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang daerahnya terlintasi
kendaraan yang membawa material.
"Supaya kementerian maupun pemerintah Daerah bisa memonitor pergerakan kendaraan material," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Nanung, pihak Pemkot Tangerang agar
menyiapkan data untuk tindak lanjut penanganan beberapa ruas jalan yang
rusak dan belum diperbaiki.emudian Pemkot Tangerang agar terus melakukan pengecekan kelengkapan
surat sub kontraktor yang hendak mengirimkan material, hingga
kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengemudi yang ditugaskan,"
paparnya. (
No comments:
Post a Comment