JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyita uang Rp425 juta dan dokumen keuangan saat melakukan Operasi tangkap tangan terhadap walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sembilan orang lainnya.
Plt
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tim KPK telah
mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung sekitar jam 10.40 WIB
pada Jumat (27/11/2020). Di antara yang ditangkap yakni Wali Kota Cimahi
Ajay Muhammad Priatna, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan
beberapa orang unsur swasta. Ali menegaskan, penangkapan dilakukan
setelah terjadi transaksi serah-terima uang.
"Kasus ini terkait
dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut
diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah
setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah
sakit," kata Ali melalui pesan singkat kepada para jurnalis, di Jakarta,
Jumat (27/11/2020) malam.Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan,
Ajay Muhammad Priatna bersama sembilan orang lainnya telah tiba di
Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/11/2020) sore setelah dibawa dari
Cimahi. Ali mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan
terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut."KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap terhadap status
para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut.
Rencana konferensi pers terkait kasus ini akan dilakukan besok pagi,
Sabtu tanggal 28 November," ungkapnya.







0 comments:
Post a Comment