BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH). Herry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
“Herry Nurhayat secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dengan denda 400 juta rupiah, apabila tidak mampu membayar, maka dihukum enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, T Benny Eko Supriyadi, di Bandung, Rabu (4/11).
Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat. Karena dari kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar 69 miliar rupiah.
Namun tingkat kesalahan Herry, menurut majelis hakim termasuk dalam kategori sedang. Hal yang meringankan Herry, menurut Hakim yakni bersikap sopan selama persidangan, dan turut berkolaborasi untuk mengungkap sosok lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
“Dalam kategori kerugian negara berat, hukumannya adalah 8 sampai 10 tahun. Namun demikian Herry sikap kooperatif, bersedia jadi justice collaborator, yang dapat mengungkap pelaku lainnya,” kata majelis hakim.
Uang Pengganti
Selain itu, Herry juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiah. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Herry bakal disita oleh Jaksa KPK untuk memenuhi senilai uang pengganti itu.
“Apabila harta bendanya tidak cukup memenuhi uang pengganti, maka Herry ditambah hukumannya selama satu tahun penjara,” katanya.
Pembelaan yang disampaikan Herry tidak diterima majelis hakim. Pasalnya, alasan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Walikota Bandung, Dada Rosada dianggap tidak tepat.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. n ola/Ant/N-3

.gif)