Oleh: M. Aris Munandar, SH.
(Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Makassar Periode 2019-2020/
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin).
Ada 2 (dua) momentum politik yang menjadi sarana aktual bagi rakyat Indonesia dalam menggunakan hak warga negaranya selaku civil society, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan umum (Pemilu) secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat. Melalui pemilu legitimasi kekuasaan rakyat diimplementasikan melalui “penyerahan” sebagian kekuasaan dan hak mereka kepada wakilnya yang ada di parlemen pemerintahan. Dengan mekanisme tersebut, sewaktu-waktu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kekuasaan kepada pemerintah (Sumber: Fajlurrahman Jurdi, 2018:1). Sedangkan Pilkada merupakan sarana pelaksanaan demokrasi pada tingkatan lokal. Sebagaimana rupa dari Pemilu, momentum Pilkada digunakan juga dalam melakukan filterisasi atau seleksi pemimpin pada tingkat daerah (Sumber: Fajlurrahman Jurdi, 2019: 553). Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dikatakan bahwasanya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ketentuan tersebut tentunya harus senantiasa dijunjung tinggi pada setiap agenda politik. Salah satu agenda politik yang tidak jauh pentingnya dari Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahun 2020 merupakan tahun politik di Indonesia setidaknya terdapat 270 di seluruh Indonesia yang akan ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020. Sulawesi Selatan misalnya terdapat 12 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak (Sumber: makassar.tribunnews.com). Makassar sebagai ibu kota Sulawesi Selatan menjadi sentra utama pelaksanaan Pilkada 2020, dalam pemilihan Wali Kota khususnya telah tercatat beberapa calon Wali Kota Makassar yaitu 13 kandidat berasal dari Partai Gerindra, 11 kandidat berasal dari Partai Demokrat, 9 kandidat berasal dari Partai Nasdem, 11 kandidat dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan 16 kandidat dari Partai PDIP (Sumber: makassar.tribunnews.com). Selain itu, jumlah bakal calon (balon) Bupati pada setiap Kabupaten juga tidak kalah banyaknya, berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan 20 Balon Bupati Pangkajene dan Kepulauan, 13 Balon Bupati Barru, 12 Balon Bupati Gowa, 14 Calon Bupati Maros, dan 18 Balon Bupati Bulukumba. Jumlah yang sangat signifikan bagi peserta Pilkada, namun hal itu hanya akan menjadi sebuah dagelan tanpa partisipasi masyarakat khususnya pemuda dalam menyukseskan Pilkada 2020.
Kontestasi Pilkada sebagai wujud pelaksanaan hak politik masyarakat
merupakan sebuah manifestasi negara Indonesia sebagai negara demokrasi
yang menganut ideologi demokrasi pancasila dengan jenis demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan (representative democration). Sebagai
bagian dari hak, politik menjadi sebuah sarana mewujudkan hak
masyarakat yang dimana hak tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam
berbagai peraturan di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik). Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hak politik setiap warga
negara merupakan suatu mekanisme untuk menunjang kepentingan rakyat
secara keseluruhan agar setiap penguasa yang terpilih melalui mekanisme
Pilkada dapat menjadi representasi kepentingan rakyat pada umumnya di
luar kepentingan pribadi dari penguasa.
Perkembangan politik di Indonesia tidak lepas dari peran setiap elemen
di dalam masyarakat, seperti Pemerintah, tokoh masyarakat, dan
masyarakat itu sendiri (Siswa maupun mahasiwa atau para akademisi dan
pemuda). Politik dapat dijadikan sebagai sumber pengetahuan guna
menunjang kemajuan Indonesia dalam rana penggunaan media politik sebagai
media pembangunan bangsa dan negara, sehingga politik sudah seyogianya
diimplementasikan kepada masyarakat secara komprehensif baik melalui
media pembelajaran formal maupun nonformal, dikarenakan politik
merupakan kebutuhan mutlak setiap bangsa guna mencapai suatu tujuan
negara. Seorang pakar yang bernama Hans Kelsen, mengemukakan bahwa
politik memiliki dua arti penting, yaitu: a) Politik sebagai etik, yakni
berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara
sempurna; dan b) Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara
(teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan (Sumber:
zonareferensi.com).
Sebagai derivasi dari pendapat di atas, maka dapat diketahui bahwa politik pada hakikatnya sangat erat kaitannya dengan budaya. Dalam hal klasifikasi tipe kebudayaan pada rana politik, terdapat beberapa tipe budaya politik yang secara universal diketahui yaitu: 1) Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kiai, atau dukun, yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis, maupun religious; 2) Budaya politik kaula (subject political culture), yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju, baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif; dan 3)Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung.
Fakta yang terjadi di Indonesia menurut data dari beberapa lembaga,
seperti Lembaga Indikator Politik Indonesia memberikan uraian bahwa
partisipasi politik daerah di Indonesia pada tahun 2018 tidak dapat
dikatakan tinggi, hal ini dapat dilihat dari data yang ditemukan bahwa
di Jawa Timur, partisipasi pemilih hanya ada di angka 62,23 persen
dengan margin of error 1,33 persen. Demikian juga halnya di Jawa Barat
(67,83 persen) dan Sumatera Utara (68,54 persen), dan Sulawesi Selatan
(74,43 persen). Lembaga lain dalam hal ini Lembaga Survei The Republic
Institute yang melangsungkan quick count tahun 2018 mengemukakan bahwa
target Komisi Pemilihan Umum belum tercapai dalam pemilihan 2018, hal
yang menyebabkan adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat secara
maksimal terkait politik (Sumber: jawapos.com). Sedangkan data
partisipasi masyarakat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 yang
dirilis oleh Komisi Pelimihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
menunjukkan angka yang cukup signifikan yakni 81 persen (Sumber:
nasional.kompas.com). Meskipun terjadi peningkatan angka partisipasi
tersebut, tetapi hal itu tidak cukup menjadi jaminan bahwa ke depan akan
terjadi peningkatan pula. Sehingga dibutuhkan sebuah solusi yang cukup
relevan dengan perkembangan masyarakat yang progresif dan solutif.
Jika dirunut dari uraian sebelumnya, setidaknya ada beberapa faktor yang
menyebabkan sehingga partisipasi politik di Indonesia khususnya dalam
masyarakat desa serta dikalangan siswa dan siswi belum maksimal dalam
pelaksanaanya, antara lain:
Faktor Minimnya Sosialisasi Tentang Politik Pada Masyarakat Desa
Masyarakat desa merupakan masyarakat yang tergolong memiliki kepekaan
politik yang minim disebabkan karena pengetahuannya masih dangkal
terkait politik serta pandangan yang acap kali negatif pada kata
“politik” menyebabkan kurangnya partisipasi aktif untuk mengikuti
pemilihan umum.
Faktor Skeptis Terhadap Politik
Skeptis secara definisi memiliki arti kurang percaya atau ragu-ragu.
Keraguan dan kurang percaya kepada para politikus atau calon politikus
karena banyaknya pelaku korupsi dikalangan politisi menyebabkan
timbulnya pemikiran skeptis pada masyarakat mengenai politik. Pemikiran
yang sudah tidak percaya pada politik inilah yang menjadi faktor
penghambat terciptanya iklim politik yang sehat dalam masyarakat
Indonesia baik pada masyarakat desa maupun kalangan pelajar Sekolah
Menengah Atas (SMA/Sederajat).
Faktor Kepentingan Pragmatis dalam Politik
Kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi lebih dominan daripada
kesadaran politik secara batiniah. Dalam hal ini ialah kepentingan
terhadap keuntungan dari politiklah tujuan utamanya, dimana seorang
pemilih akan lebih cenderung mengedepankan keuntungannya dalam pemilihan
tersebut, sehingga pemilihan bukan lagi menjadi kesadaran hati nurani
rakyat melainkan kepentingan pragmatislah yang menjadi orientasi
masyarakat khususnya masyarakat desa. Keadaan tersebut menyebabkan
hilangnya budaya politik yang sifatnya partisipasi aktif dan berdasarkan
kesadaran.
Berkenaan dengan hal di atas, dapat dikerucutkan bahwasanya permasalahan
utama yang memengaruhi kemajuan perpolitikan Indonesia adalah tingkat
pemahaman politik masyarakat desa. Apabila pemahaman masyarakat terhadap
politik rendah, maka akan berimbas pada kesadaran politik pelajar dalam
hal ini siswa dan siswi SMA/Sederajat. Hal ini karena masyarakat desa
merupakan masyarakat yang multikultural dan pusat peradaban di masa yang
akan datang, ada banyak pelajar dari desa yang hidup berlandaskan
pemikiran-pemikiran yang masih tradisional yakni memandang politik
bukanlah hal yang baik dan meneganggap politik hanya tempat menghabiskan
uang rakyat. Dengan demikian diperlukan suatu solusi untuk membendung
terjadinya permasalahan tersebut secara terus menerus terjadi, salah
satu solusinya adalah “Revitalisasi Budaya Politik Partisipan Pada
Pilkada 2020 Melalui Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP)”. Program
in adalah berorientasi terwujudnya Pilkada 2020 yang berorientasi
Revolusi 4.0.
Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) ialah program yang memiliki
tujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat desa melalui
pengadaan program Desa Peduli Politik. Hal ini guna mengembalikan marwah
tipe budaya Politik Partisipan dalam jiwa masyarakat desa dalam
menunjang hidupnya pemilihan yang cerdas dan berbudaya.
Selain itu, dalam Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) terdapat
beberapa hal yang menjadi prioritas Pemerintah, yaitu: a) Sosialisasi
terkait politik secara komprehensif pada masyarakat desa pra Pilkada; b)
Memberdayakan masyarakat desa khususnya pemuda Islam dengan
mengikutsertakan dalam agenda-agenda pemerintahan; c) Menjadikan desa
sebagai pusat politik budaya partisipan; d) Memberdayakan dana desa 1
(satu) miliar untuk pembangunan kesadaran politik masyarakat desa; dan
e) Mengadakan kegiatan praktik pemilihan semu sebagai agenda pra
Pilkada.
Melalui Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) diharapkan marwah
budaya politik partisipan dapat tumbuh secara mendalam pada jiwa
masyarakat desa guna menunjang pembangunan demokrasi cerdas dalam
masyarakat yang tergolong terpencil. Selain itu PDSP juga diharapkan
mampu memaksimalkan penggunaan dana desa 1 (satu) miliar untuk
kemanfaatan masyarakat desa yang lebih mengedepankan kepentingan umum
dan terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).







0 comments:
Post a Comment