< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Deteksi Dini Ancaman Keamanan, 30 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dipindah

Saturday, 6 February 2021 | Saturday, February 06, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-06T08:40:47Z

 


TANGERANG- Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Jumat (5/2/2021), siang.

Pemindahan puluhan WBP ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Peningkatan Pemasyarakatan dan Peningkatan Pembinaan Terhadap Narapidana.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan pemindahan tersebut dilakukan kepada warga binaan yang sudah inkrah dan berhukuman tinggi.

“Pemindahan 30 warga binaan tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai salah satu upaya mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang ini,” kata Fonika, Sabtu (6/2/2021).

Fonika menambahkan, selain untuk mengatasi over kapasitas pemindahan tersebut merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

“Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang, Dedy R Sirait mengataka, pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.“Tentunya sebelum napi tersebut dikirim ke Lapas Kelas IIA Serang, prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, hal tersebut juga dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam Rutan,” singkatnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update