TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis, 25 Februari 2021 kemarin, telah menggelar Rapat Paripurna ‘Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Rapat tersebut digelar setelah adanya ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada Sabtu (20/2/21) lalu.
Dalam kontestasi Pilkada Tangsel 2020, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul atas pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati serta Nur Azizah-Ruhama Ben.
Benyamin-Pilar yang hanya didukung Partai Golkar yang ada di parlemen mendapatkan total 235.734 suara. Sementara Muhamad-Saraswati dengan 205.309 suara, dan pasangan Azizah-Ruhama 134.682 suara.
Sebelumnya, hasil Pilkada Tangsel 2020 telah disengketakan oleh tim pasangan Muhamad-Saraswati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Benyamin-Pilar yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Salah satunya upaya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkannya. Sehingga penggugat meminta MK untuk membatalkan hasil perolehan suara dan mengadakan pemilihan ulang.
Namun beberapa kali bersidang, akhirnya MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, juga menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum.
Selain itu, putusan MK Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang juga dipublish di laman https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7658.pdf ini, juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
0 comments:
Post a Comment