< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tangsel Tetapkan Benyamin-Pilar Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Saturday, 27 February 2021 | Saturday, February 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-27T08:10:43Z

  


TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis, 25 Februari 2021 kemarin, telah menggelar Rapat Paripurna ‘Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Rapat tersebut digelar setelah adanya ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada Sabtu (20/2/21) lalu.

Dalam kontestasi Pilkada Tangsel 2020, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan  unggul atas pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati serta Nur Azizah-Ruhama Ben.

Benyamin-Pilar yang hanya didukung Partai Golkar yang ada di parlemen mendapatkan total 235.734 suara. Sementara Muhamad-Saraswati dengan 205.309 suara, dan pasangan Azizah-Ruhama 134.682 suara.

Sebelumnya, hasil Pilkada Tangsel 2020 telah disengketakan oleh tim pasangan Muhamad-Saraswati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Benyamin-Pilar yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Salah satunya upaya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkannya. Sehingga penggugat meminta MK untuk membatalkan hasil perolehan suara dan mengadakan pemilihan ulang.

Namun beberapa kali bersidang, akhirnya MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, juga menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum.

Selain itu, putusan MK Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang juga dipublish di laman https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7658.pdf ini, juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update