Wednesday, 10 March 2021

Kejati Banten Tangani Penipuan Lintas Negara

 


 SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penipuan siber terhadap perusahaan internasional serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil penipuan tersebut. Empat tersangka masing-masing UC warga berkebangsaan Nigeria, BA warga Kabupaten Tangerang, H warga Kota Serang dan MH yang juga merupakan warga Kota Serang diterima Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Banten, Ricardo Sitinjak.

Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Rapid Test Antigen sebanyak 50.860 untuk paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes.

Dalam kerja sama jual beli tersebut, perusahaan Medipost Medical Suppliers (MMS) BV dari Belanda bertindak sebagai pembeli. Sedangkan perusahaan SD Biosensor Inc (SBI) dari Korea Selatan bertindak sebagai penjual.

“Proses pembayaran sudah di lakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank atas nama MMS. Pada pembayaran pertama sampai dengan pembayaran ke-4 sebesar USD 250.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Banten, Selasa (9/3).

Namun saat pihak MMS akan melakukan pembayaran ke-5, terdapat email masuk yang berisi pemberitahuan bahwa pembayaran melalui rekening Industrial Bank of Korea milik perusahaan SBI dialihkan ke rekening BRI dengan nama perusahaan yang sama, yakni SD Biosensor Inc berbentuk CV, yang telah disiapkan oleh para pelaku.

“Sesuai dengan email yang di terima tersebut pihak, MMS mentransfer pembayaran ke-5 sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran ke-6 sebesar USD 532.500 (ke rekening palsu yang disiapkan oleh para pelaku),” terangnya.

Setelah pihak MMS melakukan diskusi dengan pihak SBI terkait pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, diketahui bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah di kirimkan oleh pihak SBI di Korea Selatan.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri, diketahui bahwa sebelum berpindahnya pembayaran rekening palsu tersebut, tersangka UC menyetujui permintaan A yang merupakan warga berkebangsaan Nigeria dan saat ini masih DPO, untuk meminta dibuatkan Perusahaan SBI berikut rekeningnya sebagai penerima uang ilegal dari luar negeri.

“Kemudian tersangka UC memerintahkan HS (DPO) dan tersangka MH untuk membuatkan CV atau PT sebanyak 12 nama perusahaan, beserta nomor rekeningnya yang salah satunya CV. SBI di Serang Banten dengan susunan pengurus sebagai Direktur tersangka MH dan Komisaris HS. Lalu perusahaan berganti Direktur menjadi tersangka H,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, pihak MMS di Belanda mengalami kerugian sebesar kurang lebih USD 3.597.875 atau sebesar Rp52 miliar. Namun yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp27.868.994.057. Selanjutnya tiga tersangka yaitu BA, H dan MH dititipkan di Rutan Polda Banten, sedangkan tersangka UC dititipkan di Rutan Cilegon.

Dalam kasus tersebut, UC disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.  Tersangka BA disangkakan melanggar pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka H disangkakan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 85 UU No.4 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Begitu pula dengan tersangka MH yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 85 UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support