SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penipuan siber terhadap perusahaan internasional serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil penipuan tersebut. Empat tersangka masing-masing UC warga berkebangsaan Nigeria, BA warga Kabupaten Tangerang, H warga Kota Serang dan MH yang juga merupakan warga Kota Serang diterima Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Banten, Ricardo Sitinjak.
Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Rapid Test Antigen sebanyak 50.860 untuk paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes.
Dalam kerja sama jual beli tersebut, perusahaan Medipost Medical Suppliers (MMS) BV dari Belanda bertindak sebagai pembeli. Sedangkan perusahaan SD Biosensor Inc (SBI) dari Korea Selatan bertindak sebagai penjual.
“Proses pembayaran sudah di lakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank atas nama MMS. Pada pembayaran pertama sampai dengan pembayaran ke-4 sebesar USD 250.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Banten, Selasa (9/3).
Namun saat pihak MMS akan melakukan pembayaran ke-5, terdapat email masuk yang berisi pemberitahuan bahwa pembayaran melalui rekening Industrial Bank of Korea milik perusahaan SBI dialihkan ke rekening BRI dengan nama perusahaan yang sama, yakni SD Biosensor Inc berbentuk CV, yang telah disiapkan oleh para pelaku.
“Sesuai dengan email yang di terima tersebut pihak, MMS mentransfer pembayaran ke-5 sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran ke-6 sebesar USD 532.500 (ke rekening palsu yang disiapkan oleh para pelaku),” terangnya.
Setelah pihak MMS melakukan diskusi dengan pihak SBI terkait pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, diketahui bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah di kirimkan oleh pihak SBI di Korea Selatan.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri, diketahui bahwa sebelum berpindahnya pembayaran rekening palsu tersebut, tersangka UC menyetujui permintaan A yang merupakan warga berkebangsaan Nigeria dan saat ini masih DPO, untuk meminta dibuatkan Perusahaan SBI berikut rekeningnya sebagai penerima uang ilegal dari luar negeri.
“Kemudian tersangka UC memerintahkan HS (DPO) dan tersangka MH untuk membuatkan CV atau PT sebanyak 12 nama perusahaan, beserta nomor rekeningnya yang salah satunya CV. SBI di Serang Banten dengan susunan pengurus sebagai Direktur tersangka MH dan Komisaris HS. Lalu perusahaan berganti Direktur menjadi tersangka H,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, pihak MMS di Belanda mengalami kerugian sebesar kurang lebih USD 3.597.875 atau sebesar Rp52 miliar. Namun yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp27.868.994.057. Selanjutnya tiga tersangka yaitu BA, H dan MH dititipkan di Rutan Polda Banten, sedangkan tersangka UC dititipkan di Rutan Cilegon.
Dalam kasus tersebut, UC disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tersangka BA disangkakan melanggar pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
0 comments:
Post a Comment