< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkot Serang Siapkan 23 Miliar Untuk THR

Jumat, 30 April 2021 | Jumat, April 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-30T12:20:04Z

 


SERANG KOTA- Pemkot Serang telah menyiapkan dana sebesar Rp23 miliar untuk tunjangan hari raya ( THR)  bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan  Pemkot Serang. Kepala BPKAD Kota Serang   Wachyu B. Kristiawan, mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Serang. ASN yang dimaksud yakni para pegawai  negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Semuanya sudah kami antisipasi, dan akan diberikan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkot Serang,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (29/4).

Wachyu menjelaskan, jika mengacu pada PP Nomor 63 tahun 2021, maka besaran THR yakni sebesar satu kali gaji ditambah dengan tunjangan keluarga , tunjangan pangan berupa uang, dan tunjangan jabatan.

“Saya baru melihat di media bahwa aturan THR sudah ditandatangani, tapi sampai saat ini saya belum baca seperti apa. Berdasarkan bocoran komponen THR itu tadi terdiri gaji pokok, dan tunjangan lainnya,” tuturnya.

THR ASN tersebut akan diberikan pada 10 hari sebelum lebaran atau Idul Fitri 1442  Hijriyah. Hal itu sudah sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

“Berdasarkan imbauan H-10 sudah diberikan, misalnya lebaran tanggal 13 Mei maka 3 Mei itu sudah disalurkan. Tapi saya belum tahu pasti, karena sebelumnya ada pasal berikutnya kalau belum bahkan bisa bulan berikutnya dibayarnya,” terangnya.

Bahkan menurutnya, THR ASN juga akan diberikan kepada pejabat Eselon II  yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR. “Kabarnya tahun ini dapat. Sebab kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar, jadi kemungkinan dapat, dan THR ini diberikan penuh dan tidak ada potongan,” tuturnya.

Sayangnya, tidak ada kejelasan untuk pemberian THR kepada para pegawai honorer di lingkungan Pemkot Serang. THR untuk honorer biasanya memang dilakukan dengan cara patungan dari para ASN. “(Belum tahu) saya belum baca PP 63 tahun 2021 sepenuhnya,” ucap Wachyu.

Tujuan pemberian THR sendiri menurutnya, untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat khususnya di Kota Serang, sehingga mampu menstimulus perekonomian Kota Serang.

“Tentu ini adalah upaya untuk meningkatkan konsumsi dan saya beli masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi lebih cepat, karena pembelanjaan di Kota Serang,” jelasnya.

Salah satu ASN Kota Serang, Akhmad Benbela, mengatakan bahwa dirinya berharap agar THR dapat segera dicairkan. Terlebih tahun sebelumnya dirinya tidak mendapatkan THR.

“Tahun lalu tidak ada, mudah-mudahan tahun ini ada, dan segera diberikan. Ini juga untuk keperluan Lebaran,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Serang itu
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update