JAKARTA-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, Senin (17/5).
Kedatangannya tersebut untuk memastikan kebijakan Pemprov Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai NON ASN sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri tahun ini bisa diberikan tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan
“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim), kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktur Jenderal Kemendagri M Adian N), dan Insya Allah pekan ini juga honorarium pengganti THR pegawai Non ASN bisa dicairkan,” kata Andika usai pertemuan.
Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti dan Plt Kepala Inspektorat Muhtarom.
Pada kesempatan tersebut Andika atas nama Pemprov Banten di bawah Gubernur Banten Wahidin Halim dan dirinya, mengucapkan terimakasih kepada para pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani masyarakat Banten.
Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai Non ASN mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.
“Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terimakasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ujarnya seraya juga tak lupa mengaku berterima kasih kepada kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.
Lebih jauh Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai Non Asn di lingkungan Pemprov Banten.
THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai Non Asn sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non ASN.
Padahal Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp4.9 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non ASN.
Sementara itu Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengaku selanjutnya pihaknya akan segera memproses pemberian honrarium pengganti THR kepada pegawai Non ASN pemprov Banten tersebut. “Kan sudah clear tadi, intinya Kemendagri membolehkan pemberian tambahan honor tersebut dan tidak melanggar ketentuan. Ya secepatnya akan kami proses,” katanya.
0 comments:
Post a Comment