< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Periksa PNS Kemenkeu, KPK Dalami Dugaan Manipulasi Data di Kasus Ditjen Pajak

Selasa, 01 Juni 2021 | Selasa, Juni 01, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-01T10:34:02Z

  


Jakarta -  KPK memeriksa seorang PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu)  Febrian, sebagai saksi di kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Febrian diperiksa terkait dugaan manipulasi data para wajib pajak di kasus suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

"Febrian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Febrian diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5). Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya, seorang ibu rumah tangga, Dewi Yanti.

Namun saksi tersebut dikabarkan tidak memenuhi panggilan KPK . Pemanggilan Dewi sebagai saksi akan dijadwalkan ulang.

"Dewi Yanti tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan kembali," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang, termasuk dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka kasus suap. Dua eks pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap miliaran dari tiga perusahaan.

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.irli menduga kedua orang itu mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update