JAKARTA. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbu Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan kembali disalurkan mulai September 2021.
“Jangan sampai karena pandemi ini, mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Jadi kita menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19,” ujar Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8).
Nadiem menyebutkan, bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
“Bantuan UKT disalurkan ke perguruan tinggi masing – masing. Kalau misalnya ada isu – isu universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat – sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya dan kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya ataupun tidak disalurkan atau karena isu lain, kami akan bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa – mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” jelas Nadiem.
Selain bantuan UKT bagi mahasiswa, bantuan kuota internet juga kembali akan diberikan. Nadiem mengatakan, pemberian bantuan tetap relevan meski sudah ada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Sebab, kapasitas PTM terbatas maksimal 50% dari kapasitas kelas dan hanya dilakukan di PPKM level 1 sampai level 3 dan bagi sekolah yang gurunya telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Nadiem menjelaskan, alokasi anggaran bantuan kuota internet sebesar Rp 2,3 triliun untuk 26,8 juta siswa, mahasiwa, guru dan dosen. Besaran bantuan yakni peserta didik PAUD sebanyak 7GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10GB/bulan.
Lalu pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/bulan dan mahasiswa dan dosen sebanyak 15 GB/bulan.
0 comments:
Post a Comment