![]() |
3 Tersangka Direksi PT Jakarta Tourisindo ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ist)
|
JAKARTA - Tiga Eks Managemen Grand Cempaka Resort & Convention Hotel PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penyalah gunaan keuangan yang merugikan Rp 5,1 Milliar. Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka yakni Irfan Sudrajat, Mantan Credit Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisndo BUMD Pemprov DKI Jakarta, Riza Iskandar, Riza Iskandar, Mantan General Manager, dan Suyanto, Chief Accounting.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya telah menahan ketiga tersangka.
“Dalam perkara penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemprov DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015 dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka,” ucap Ashari dalam siaran pers, Senin (20/9/2021).
Menurut Ashari, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, keuangan daerah dirugikan sebesar Rp. 5.194.790.618.
0 comments:
Post a Comment