![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN. |
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara .(ASN)
SE ini diterbitkan karena terjadinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan para .ASN
"Terjadinnya
KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di
tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan
ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan,
masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja
yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9
September 2021.Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:
1. Mendorong implementasi core values
yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Berakhlak yang
terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan
integritas sebagai dasar implementasinya
2. Mentaati seluruh
ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana
korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK
sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu
UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi
Pencegahan Korupsi
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk
menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan,
kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian,
penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan
praktik KKN dalam pengelolaan ASN 4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan
mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk
selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN
tentang area rawan korupsi.Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli
jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang
dapat memunculkan praktik KKN.
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system
untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan
ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan
mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki whistle blowing system
agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan
efektivitas sistem tersebut. Sehingga ASN memiliki keberanian untuk
melapor apabila mengetahui ada KKN di internal instansinya
6.
Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan
program melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional
(SP4N)-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada laman/website dan media sosial yang dimiliki instansi pemerintah
7.
Memastikan para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama serta
pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan. Sehingga
dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya
8.
Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh
jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Seperti pada kesempatan apel,
rapat maupun pertemuan resmi.
0 comments:
Post a Comment