Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan untuk tahun 2022 telah
ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. “Kesepakatan tersebut
tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun
2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2022,” kata Muhadjir dalam keterangan pers di
Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Muhadjir melanjutkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan pemerintah kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja,” terang dia.
0 comments:
Post a Comment