< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Di Kota Serang Ada Tempat Pembuatan Tembakau Gorila Dibongkar Polisi

Sabtu, 02 Oktober 2021 | Sabtu, Oktober 02, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-02T16:40:35Z

 

tembakau gorila yang dijadikan barang bukti Polres Serang Kota.

SERANG -Di Kota Serang ternyata ada home industri pembuatan tembakau gorila. Pembuatan dilakukan MRA (21) di rumahnya, Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan. Beruntung polisi berhasil membongkarnya.

Pembuat tembakau gorila, MRA, mengaku baru menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya.”Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta, namun gagal di buatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” kata Kasat Res Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).

Dirinya menjelaskan, Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jumat dini hari, 01 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib. MRA (21) dan RH (19) diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” tuturnya.

Merasa tidak puas dengan penggeledahan dipinggir jalan. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda  Banten kemudian menggeledah rumah MRA, ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus. Tersangka MRA merupakan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kota Serang. Sedangkan RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten.”Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.”Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update