![]() |
tembakau gorila yang dijadikan barang bukti Polres Serang Kota. |
SERANG -Di Kota Serang ternyata ada home industri pembuatan tembakau gorila. Pembuatan dilakukan MRA (21) di rumahnya, Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan. Beruntung polisi berhasil membongkarnya.
Pembuat tembakau gorila, MRA, mengaku baru menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya.”Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta, namun gagal di buatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” kata Kasat Res Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).
Dirinya menjelaskan, Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jumat dini hari, 01 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib. MRA (21) dan RH (19) diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” tuturnya.
Merasa tidak puas dengan penggeledahan dipinggir jalan. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten kemudian menggeledah rumah MRA, ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus. Tersangka MRA merupakan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kota Serang. Sedangkan RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten.”Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment