JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Peramina .
Tidak hanya Kejaksaan Agung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK
dan BPKP dalam menuntaskan penyelidikan kasus korupsi yang ditaksir
merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu.
"Pada proses
berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan
serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi
keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.
Koordinasi
antara KPK dengan Kejagung ini dilakukan karena kedua lembaga penegak
hukum ini mulanya menangani kasus yang sama. Dari koordinasi yang
dilakukan disepakati KPK yang menangani kasus tersebut.
"KPK dan
Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut
penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di
PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ujarnya.
Ali menjelaskan,
sinergisitas penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali
dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun
kepolisian. Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian
jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas
koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, serta penanganan perkara korupsi
penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK
dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.
"Koordinasi
dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum
niscaya akan memperkuat proses hukumnya, dan memberikan manfaat yang
optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment