< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Hanya naik 1,5%, ini daftar lengkap UMK Banten tahun 2021

Thursday, 4 November 2021 | Thursday, November 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-04T15:23:00Z

 


 JAKARTA. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, hanya naik 1,5% dari UMK tahun 2020. 

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5% dibanding tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

UMK tahun 2021 terbesar masih dipegang oleh Kota Cilegon dengan Rp 4,31 juta per bulan. Menyusul kemudian UMK Kota Tanggerang yang akan menjadi Rp 4,26 juta per bulan. Sementara itu, UMK terendah di wilayah Banteng jatuh pada Kabupaten Lebak dengan Rp 2,75 juta per bulan.  

Kenaikan UMK tahun depan ini hanya 1,5% dan membuat gelombang penolakan dari serikat buruh di Kabupaten/Kota terjadi. Sebelumnya, para buruh menginginkan UMK tahun 2021 naik sebesar 8,51%. 

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa keputusan UMK tahun 2021 sudah final dan tidak bisa berubah. 

"Nah, (UMK) naik 1,5% itu kesepakatan. Saya sebagai gubernur harus mengambil kesepakatan itu, kalau gubernur ditekan, diancam, saya tidak akan pernah bergeser dari keputusan itu," ujar Wahidin kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (26/11). 

Untuk itu, Wahidin meminta kepada seluruh buruh di 8 Kab/Kota untuk menerima keputusan tersebut. Apalagi, Indonesia khususnya Provinsi Banten tengah dilanda musibah Pandemi Covid-19. Sehingga, berdampak kepada sektor perekonomian termasuk para pengusaha. 

"Kalau kita mendengar objektif mata hati kepada industri, semua kan dampaknya bukan hanya industri sepatu, tapi semua goyang. Tolong dimengerti," ujarnya. 

Mantan Wali Kota Tangerang itu khawatir jika UMK dinaikain lebih dari 1,5% akan membuat para pengusaha hengkang dari Banten. Dampaknya, jumlah pengangguran di Banten akan bertambah banyak. 

"Mau naikin gimana kalau pengusaha gak sanggup bayar? gimana kalau pindah pabrik? gimana kalau, nambah pengangguran lagi. Kan semakin repot," ujar Wahidin. (Rasyid Ridho)

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten: 

  1. Kabupaten Pandeglang: sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64 
  2. Kabupaten Lebak: sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81 
  3. Kabupaten Serang: sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86 
  4. Kabupaten Tangerang: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65 
  5. Kota Tangerang: sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37 
  6. Kota Tangerang Selatan: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65 
  7. Kota Serang: sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10 
  8. Kota Cilegon: sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,6
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update