JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Bekasi akan terbuka. Ketiga orang itu ialah Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya usai bertemu dengan Ketum MUI di kantor Menko Polhukam,Jakarta , Senin (22/11).
Mahfud melanjutkan, pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab sekarang tentang bukti maupun proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau diberitahu, bisa megacaukan proses hukum, jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, Mahfud menambahkan, penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga, jangan berpikir bahwa penangkapan tersebut adalah penggrebekan kantor MUI.
Menurutnya, bahwa polisi tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah pengurus MUI.
"Masyarakat dan media yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI komisi fatwa dan kemudian MUI menonaktifkannya," pungkasnya.
Tim Densus 88 sebelumnya menangkap tiga terduga teroris di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11). Ketiga terduga teroris itu adalah Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Ahmad.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan untuk mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme oleh Densus 88.
Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI 17 November 2021 dan ditandatangani Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat itu salah satunya berisi mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI.
0 comments:
Post a Comment