JAKARTA- Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Adapun jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun.
Lalu kapan bisa ditagih semua?
Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Kementerian Keuangan Sumarsono mengatakan, pihaknya menginginkan penarikan piutang segera dapat dilakukan. Namun hal ini menghadapi sejumlah tantangan di antaranya karakteristik, bentuk piutang dan debitur.
"Kapan target? Kami inginnya kalau bisa sekali pukul selesai, tapi berkas kami beraneka ragam karakteristik, bentuk dan debiturnya," kata Sumarsono dalam diskusi virtual, Jakarta Jumat (12/11).
Sumarsono melanjutkan, dengan adanya penumpukan piutang yang cukup besar, maka pihaknya menargetkan minimal 20 persen dari nilai outstanding bisa selesai dalam satu tahun. Alasannya, berkas terus masuk sebab aktivitas ekonomi terus berjalan.
"Sehingga pimpinan saat ini menargetkan setiap tahun harus bisa selesaikan 20 persen dari jumlah outsanding, hanya hitung outstanding. Agak kesulitan sebab berkas masuk lagi masuk lagi. Kenapa? Selama masih ada kegiatan ekonomi dan transaksi maka potensi piutang akan masih ada," jelasnya.
Meski demikian, Sumarsono meyakini, piutang triliunan tersebut akan bisa ditagihkan. "Tetapi kami yakini kami berupaya selesaikan piutang yang ada diserahkan ke PUPN," jelasnya.
Adapun tantangan yanh dihadapi oleh PUPN di antaranya adalah alamat tidak diketahui. Untuk menyelesaikan tantangan ini PUPN bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Pada umumnya ini tantangan berupa alamat tak diketahui, namun dengan berbagai metode yang kami lakukan kami lakukan tracing alamat, pada umumnya bisa kami temui. Sebab kami akan kerjsama dengan KL terkait," jelasnya.
"Misalnya seperti alamat tidak diketahui, kami sudah lakukan berbagai macam kerjasama seperti dengan dukcapil bisa tracing dengan KTP, setelah dapat NIK pemadanan maka kita akan telusuri dan kita akan dapatkan alamat yang bersangkutan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment