LBH DPN Laporkan 30 Perusahaan Pinjol Ilegal ke Polda Metro. ©2021
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional (LBH DPN) melaporkan sebanyak 30 perusahan terkait praktik bisnis fintech atau pinjaman online ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan dari LBH DPN kali ini turut mewakili 300 korban yang telah terjerat praktik pinjol. Para korban merupakan masyarakat yang mengadu karena diancam oleh pihak pinjol.
"Kami telah melaporkan 30 (aplikasi) pinjol. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," tutur Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi kepada wartawan Jumat (5/11).
Namun, dia tidak merinci 30 perusahan pinjol tersebut. Adapun Pelaporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Krisnadi menuturkan pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Pihaknya mengadu aksi meresahkan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Krisnadi.
Krisnadi mengemukakan, para korban menderita kerugian cukup besar. Kerugian itu ditaksir mencapai ratusan juta yang dialami korban yang mengadu ke LBH DPN.
"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment