Monday 6 December 2021

Ini Poin-Poin Krusial Revisi UU Kejaksaan RI

 


 JAKARTA-Komisi III DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemerintah diwakilkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan sejumlah poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Kejaksaan tersebut.

Adies mengatakan, dalam ketentuan umum misalnya, ada sejumlah substansi yang perli dibahas. Pertama, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kedua, jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

“Ketiga, penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan wewenang lain yang berdasarkan undang-undang,” kata Adies saat pimpin rapat di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan, , Senin (6/12).

Keempat, lanjut Adies, penuntutan adalah tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan yang harus diperiksa dan diputus bersalah oleh hakim di sidang pengadilan.

Poin Krusial selanjutnya menyangkut dengan usia minimal Jaksa. Menurut dia, ada perubahan yang harus menyesuaikan pergeseran dunia pendidikan.

Dia menjelaskan, semakin cepat dan semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjana, sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yang lebih panjang. Panja menyepakati syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun.

“Dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9,” jelas Adies.

Penekanan ketiga menyangkut lembaga pendidikan khusus Kejaksaan. Pasal 9a merupakan ketentuan tentang penguatan SDM untuk meningkatkan profesionalisme kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Penugasan Jaksa

Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain pada kejaksaan Republik Indonesia. Panja merasa perlu memberikan ketentuan penyesuaian terhadap penugasan jaksa kepada instansi lain selain kejaksaan RI pasal 11a.

“Penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan,” ujar dia.

Kelima, perlindungan Jaksa dan keluarganya. penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).

Kata Adies, ini merupakan materi muatan yang diatur dalam perubahan UU Kejaksaan ini pada pasal 8a. Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Revisi keenam menyangkut perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa. Panja menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” jelas dia.

Poin ke tujuh yakni, menyangkut fungsi jaksa agung sebagai pengacara negara. Perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan ini dalam pasal 18 ayat 2.

Poin kedelapan, jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden dalam pasal 18 ayat 3.

Pemberhentian Jaksa Agung

Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. ketentuan pemberhentian jaksa agung merupakan salah satu materi muatan yang disepakati perubahannya oleh panja ini.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni: 1. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. 2. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. salah satunya jaksa agung. 3 Melanggar larangan rangkap jabatan,” ujar dia.

Poin krusial kesepuluh yakni tentang tugas dan wewenang jaksa. Adies mengatakan, sebagai konsekuensi dari perubahan kebutuhan masyarakat panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang kejaksaan RI.

Antara lain, kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.

Tugas dan wewenang lain, panja juga menyepakati tugas dan wewenang lain kejaksaan RI pada pasal 30c. Antara lain, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.

Kemudian, hubungan kerjasama dan komunikasi dengan instansi lain. Pengaturan pelaksanaan kerjasama antara kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan RI merupakan pengaturan yang disetujui ditambah oleh panja.

Keeempat, diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya. Tindakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.

Pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik. Salah satu perwujudan peradilan cepat mudah dan berbiaya ringan. Penuntutan umum dalam mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan pada pasal 34c.

Kesebelsan tentang tugas dan wewenang jaksa Agung. Perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang Jaksa Agung pada pasal 35, 35 a 35 b dan 36 penguatan tersebut antara lain kewenangan jaksa agung bersifat sebagai advokat general.

“Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya,” kata Adies.

Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.

“Perubahan tentu juga terjadi pada subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan subtansi tersebut perubahan melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” kata Adies.

Share:

0 comments:

Post a Comment

PEMERINTAH BENGKULU

PEMERINTAH BENGKULU

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support