< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Korupsi RSUP Sitanala Tangerang

Thursday, 16 December 2021 | Thursday, December 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-16T12:06:44Z

 


TANGERANG-  Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pidana khusus korupsi engadaan jasa cleaning service pada RS Umum Pemerintah Sitanala, Kota Tangerang. Tiga tersangka baru itu berinisial yakni AM, YS dan SRM.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar menerangkan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.

"Berdasarkan minimal 2 alat bukti surat pada tanggal 10 November 2021 yang lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12).

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan kasus sebelumnya melibatkan dua terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan Nasron Azizan (NA). Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi  pada Pengadilan Negeri Serang.

Sobrani menerangkan, masing-masing tersangka yaitu AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Hari ini kita panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja RSUP Sitanala, tahun anggaran 2018. Dari dugaan pidana korupsi itu, ditaksir menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka," kata Sobrani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update