JAKARTA - Sebanyak 72 Warga negara Indonesia (WNI)berkumpul di Kedutaan Besar RI di Kiev akibat serangan Rusia terhadap Ukraina. Serangan masif Rusia tersebut dilakukan setelah Presiden Rusia, Vladimir memerintahkan operasi militer khusus di Donbas, wilayah di timur Ukraina.
"Saat ini sudah terdapat 72 WNI yang telah berkumpul dan menginap di KBRI," kata Judha kepada merdeka.com, Jumat (25/2).
Kemlu dan KBRI Kiev telah mengadakan pertemuan virtual dengan para WNI di Ukraina tadi malam. Pertemuan itu untuk memonitor kondisi para WNI dan menjelaskan langkah-langkah pelindungan."Mereka dalam kondisi selamat dan tetap tenang. Kami meminta mereka untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera berkumpul di KBRI. KBRI juga membantu penjemputan bagi mereka yg kesulitan transportasi," ungkapnya.
Pemerintah melakukan skema untuk mempermudah evakuasi WNI yang berada di Ukraina. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian. Hal itu untuk mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM, Andap Budhi Revianto menjelaskan saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Tetapi jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.
"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," kata Andap.
Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan
0 comments:
Post a Comment