JAKARTA ( Kontak Banten) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim kinerja lembaga antirasuah sejak peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bekurang.
Dia menyebut, sejak pegawai KPK menjadi ASN pada tahun 2021, pihaknya sudah mencatatkan kinerja yang mumpuni. Melalui strategi penindakan, menurutnya, KPK sudah menerbitkan 104 surat perintah penyidikan (sprindik) dan menjerat 123 tersangka.
"Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Ghufron menyebut, dari seluruh penindakan yang dilakukan KPK, pihaknya sudah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 374,4 miliar.
"Dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar," kata dia.
Sementara lewat strategi pencegahan, Ghufron menyebut pihaknya telah mengkaji secara optimal penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif anti korupsi Kemudian kajian tata kelola bantuan sosial reguler.
"Program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam survei penilaian integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 70," kata dia.
Sedangkan melalui strategi pendidikan, dia menyebut KPK komitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta Anti-Corruption Film Festival.
"Kemudian melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp 35.965.210.077.508," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, dari pencapaian tersebut, menjadi ASN justru membuka peluang baru dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga.
"Dimana KPK tidak hanya mengedepankan salah satu strategi pemberantasan korupsi saja, namun memberikan bobot yang proporsional terhadap ketiga strategi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata dia.
0 comments:
Post a Comment