JAKARTA ( Kontak Banten) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memenuhi janjinya untuk datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tiba di markas komisi antirasuah pukul 14.00 WIB.
Maming yang mengenakan jaket lengan panjang biru, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, Mardani Maming mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Ogah berbicara lebih banyak, Mardani Maming langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, lantaran Mardani
masuk DPO KPK berdasarkan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022
tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas
nama Mardani H Maming.
Hakim Hendra mengatakan, demi memberikan kepastian hukum kepada
tersangka yang berstatus buronan, maka tidak dapat mengajukan permohonan
praperadilan.
0 comments:
Post a Comment