< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pengamat: MK Layak Kabulkan Gugatan PKS

Jumat, 29 Juli 2022 | Jumat, Juli 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-29T15:30:24Z

 


PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing mengajukan gugatan PT 20 persen.

 JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, PKS mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.

"Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," katanya pada Rabu (6/7).

Menurut dia, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.

"Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres," kata dia.

Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk saling bantu membantu. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya.

Dia menambahkan, beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah. Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan partainya bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presedential thresholdpermohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Zainudin mengatakan, judicial review yang diajukan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS sebagai partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Adapun gugatan tersebut diajukan agar tidak ada polarisasi di masyarakat Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update