< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Tahun Ini 496 RTLH di Pandeglang Bakal Direhab

Saturday, 13 August 2022 | Saturday, August 13, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-13T11:28:24Z

 

PANDEGLANG ( Kontak Banten)  – Pemkab Pandeglang tahun 2022 ini bakal memperbaiki 496 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perbaikan Swadaya (BSPS). Dana perbaikan itu berasal dari APBD Kabupaten, Pemprov Banten, dan APBN.

Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang Roni mengatakan, perbaikan rumah itu berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terhadap masyarakat kurang mampu. Bantuan itu berasal dari APBD murni 200 unit, Dana Alokasi Khusus (DAK) 229 unit, dan dari APBN sebanyak 67 unit.

“Secara keseluruhan ada sebanyak 496 unit yang sedang dan akan diperbaiki,” katanya, kemarin.

Roni menerangkan, bantuan pembangunan rumah itu merupakan salah satu program pemerintah guna mengatasi kekumuhan di semua daerah, termasuk Pandeglang. Program itu juga sejalan dengan program kerja Bupati Irna Narulita yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 mendatang.

“Bantuan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kenapa, karena pemerintah hanya menyediakan anggaran, sedangkan pembangunanannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Dengan sasarannya, rumah tidak layak huni (RTLH), makanya diberi nama bantuan stimulan permahan swadaya,” katanya.

Roni mengaku, pemberian bantuan pembangunan rumah oleh Pemerintah Pusat merupakan usulan yang disampaikan Pemkab Pandeglang agar semua rumah di Pandeglang masuk dalam kategori layak huni.

“Kalau untuk pengajuan usulan baru, itu ada mekanismenya melalui Desa, kemudian Camat mengetahui. Setelah itu, baru usulan pengajuannya disampaikan ke Bupati. Nanti Bupati merespon, apakah ini masuk ke APBD, atau ke APBN,” katanya.

Roni mengatakan, perbaikan rumah warga tidak mampu itu akan dilakukan secara bertahap, karena keterbatasan anggaran. Minimal setiap satu desa ada rumah warga miskin yang diperbaiki agar menjadi rumah layak huni.

“Pengajuan dibatasi, paling tidak dalam satu desa ada lima unit yang dibangun. Sedangkan untuk Kementrian itu tidak dibatasi pengajuan jumlahnya. Kami juga melihat database, tidak serta merta mengusulkan, karena kami menjaga adanya RTLH jadi-jadian dengan adanya program ini jika tidak dibatasi,” katanya.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update