SERANG ( Kontak Banten) – Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), secara resmi menerbitkan aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang kemudian diundangkan pada 31 Mei 2022, menegaskan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Sehingga, pegawai di pemerintahan hanya terdiri dari pegawai ASN/PNS dan PPPK
Hal itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Salah satu isu krusial yang sampai saat ini menjadi polemik di daerah, juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer itu.
Ada 17 ribu honorer di bawah naungan Pemprov Banten. Berdasarkan data Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten, jumlah paling banyak adalah honorer guru di SMA/SMK Negeri yang jumlahnya 10 ribu orang. Sisanya adalah, mereka yang bertugas di seluruh instansi Pemprov ketua umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten, Taufik Hidayat, bersama ratusan rekannya saat menggelar aksi damai di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Senin (15/8/2022) mengatakan, sampai saat ini dirinya bersama ribuan tenaga honorer lainnya masih dibayang-bayangi oleh rencana penghapusan pada tahun 2023 nanti yang dilaksanakan secara nasional.
“Oleh karena itu, kami ingin ada bukti tertulis atas kerja nyata Pemprov Banten dalam membela keberadaan 17.000 tenaga honorer non kategori yang saat ini keberadaannya terancam,” kata Taufik, Senin (15/8/2022).
Aksi yang dilakukan oleh tenaga honorer non kategori Pemprov Banten ini, merupakan kali ketiga. Namun, sampai saat ini mereka belum juga mendapat kepastian terkait masa depannya.
Taufik mengingatkan kepada Pemprov Banten, agar momok rencana penghapusan itu menjadi isu nyata.
Pasalnya dari 1.800 formasi P3K yang disiapkan pada tahun 2022 ini, masih menyisakan 15.000 honorer lagi yang belum terakomodir.
“Jangan sampai hanya tenaga honorer guru yang diakomodir, sementara tenaga teknis seperti kita ini diabaikan. Maka dari itu, saya meminta kepada pak Gubernur untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer non kategori,” pungkasnya.
Kemudian terkait dengan besaran honor yang diterima. Taufik bersama rekan-rekan lainnya, sebelumnya sudah melakukan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tuntutan kenaikan honor itu.
Kesepakatan itu juga, sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
“Namun sampai saat ini, semua itu belum ada kejelasannya. Jangan sampai ini diabaikan, sebab kami bekerja di sini juga untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, sangat menyambut baik aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh ratusan tenaga honorer non kategori tersebut.
Pasalnya, dengan adanya aksi itu, dirinya bisa langsung berdialog secara langsung dengan ratusan pegawai dilingkungan Pemprov Banten.
“Tentu untuk kebaikan bersama, pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota sedang berusaha mencari solusi terbaik dari semua permasalahan ini. Saya terus menerus dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan untuk bersabar,” ungkap Muktabar.
Yang jelas, lanjutnya, hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan. Itu yang terpenting. Sehingga, Pemprov melakukan langkah-langkah ini untuk kebaikan bersama, karena hal seperti ini tidak hanya di Banten, tetapi menyeluruh secara nasional.
0 comments:
Post a Comment