SERANG ( KONTAK BANTEN) —Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah bersama sejumlah anggota didampingi Ketua KPU Banten Wahyul Furqon dan Divisi Teknis KPU Banten Masudi menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (5/10) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta dukungan dari KPU RI soal perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan kursi DPRD Banten yang sebelumnya 85 kursi menjadi 100 pada Pemilu 2024 mendatang.
Kunjungan itu langsung disambut Plh Ketua KPU RI Idham Chalid di ruang rapat KPU RI. Mereka kemudian membahas penataan dapil dan penambahan kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 nanti. Seusai pertemuan, Jazuli mengatakan peluang penambahan kursi DPRD Banten dari 85 menjadi 100 sangat besar seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
“Saat ini sudah 11 juta lebih penduduk Banten. Dan berdasarkan ketentuan, jika jumlah penduduk di atas 11 juta makan jumlah kursi DPRD-nya berpotensi menjadi 100,” kata Jazuli.
Peluang penambahan kursi ini, lanjut politisi Partai Demokrat ini, perlu dikejar dan diperjuangkan oleh berbagai pihak terlebih dukungan pemerintah. “Karena itu kita beraudiensi ke KPU RI guna memantapkan hal ini sebagai masukan Perpu undang-undang pemilu yang sedang dibahas saat ini,” kata Jazuli.
Dengan adanya pembahasan penambahan kursi ini maka, lanjut Jazuli, secara otomatis akan mengubah daerah pemilihan. “Jika jumlah kursi bertambah jadi 100, maka jumlah dapil pun akan bertambah,” katanya.
Saat ini jumlah dapil yang ada sebanyak 10. Dengan bertambahnya kursi jadi 100, kata dia, maka dapil akan bertambah 2 di Provinsi Banten. “Yang satu penambahan dapil di Kabupaten Tangerang dan yang satu lagi di Kabupaten Serang rencananya” ungkap Jazuli.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknik KPU Banten Masudi mengaku, pihaknya hanya bisa mendampingi kegiatan kunjungan Komisi 1 DPRD Banten ke KPU RI. Karena, kata dia, pihaknya pun hanya sebatas pelaksana Undang-Undang.
“KPU dalam hal ini hanya mendampingi, karena prinsipnya kami juga sebagai pelaksana Undang-Undang,” katanya.
Namun, kata dia, pada prinsipnya jika diminta maka akan bersedia mendampingi seperti yang sudah dilakukan berkunjung ke KPU RI. “Kita siap saja mendampingi untuk memberikan masukan,” katanya.
Seperti halnya Plh Ketua KPU RI Idham Chalid, kata dia, hanya bisa memberikan masukan guna usulan untuk perubahan dapil dan kursi DPRD Banten. “Jawaban KPU RI hanya bisa memberikan masukan pemetaan untuk perubahan Dapil dan penambahan kursi,” turunnya.
Masukan itu diantaranya ada tujuh kriteria untuk dipenuhi dalam usulan perubahan dapil dan kursi DPRD Banten. “Diantaranya kesetaraan suara, proporsional, kohesivitas, integralitas wilayah, kesinambungan dan lainnya,” kata Masudi
Dalam hal ini, Masudi mengaku belum mengetahui sejauh mana usulan DPRD Banten soal perubahan Dapil dan kursi lantaran hal itu merupakan kewenangan DPR RI pembuat undang-undang dan pemerintah pembuat Perpu. “Itu kewenangan DPR pembuat Undang-undang. Kita belum tau informasi sudah sejauh mana soal pembahasan itu. Apa kah ada revisi UU atau Perpu untuk alokasi perubahan Dapil dan kursi DPRD Banten,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment