LEBAK ( KONTAK BANTEN) —MF (20), kini hanya meringis merasakan sakit di bagian kaki kirinya usai ditembus timah panas aparat penegak hukum. Dia ditembak polisi dari Polres Lebak ketika hendak ditangkap. Saat itu, MF berusaha melawan.
Pelaku merupakan otak utama di balik aksi pencurian di kantor ekspedisi SiCepat, di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tanggal 2 Februari 2023 lalu. Terduga pelaku tak lain merupakan mantan karyawannya sendiri setelah diberhentikan pada tahun 2022 lalu.
Tidak hanya MF, Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Lebak juga menangkap MJ (19) dan DS (24) yang membantu MF melakukan aksi pencurian yang membuat ekspedisi SiCepat menderita kerugian Rp 40 juta dari jumlah total barang yang hilang sebanyak 8 paket berupa handphone berbagai jenis dan merek.
Para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. “Berawal laporan resmi SiCepat pada tanggal 6 Februari 2023, anggota bergerak cepat dan menangkap pelaku MF, MJ dan DS di lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Senin (13/2/2023).
Penangkapan kurang dari satu minggu setelah polisi mendapat laporan resmi. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 4 buah handphone, dua motor pelaku, 1 obeng, dan 1 gunting besar yang biasa digunakan untuk membongkar gembok.
“Ada 8 paket berupa handphone yang berhasil digasak para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta. Berdasarkan keterang pelaku, handphone itu di jual melalui sistem online atau COD, jadi sisa ada empat lagi yang belum terjual,” Wiwin menjelaskan hasil curian mereka jual kemana.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, selain membobol ekspedisi SiCepat, mereka juga membobol minimarket di daerah Cikande, Serang dan Warunggungung, Kabupaten Lebak. “Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” timpal Wiwin.
Penangkapan terhadap tiga dari pelaku yang merupakan satu diantaranya mantan karyawan SiCepat ini, kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, berdasarkan kerterangan ada 40 paket yang dirusak dan hanya 8 paket yang diambil yakni berupa handphone.
“Mantan karyawan ini (MF) merupakan otak dari pencurian di SiCepat. Saat akan diamankan MF ini berusaha melawan sehingga anggota terpaksa menembak kakinya sebagai upaya melumpumpuhkan pelaku,” kata Andi.
Andi menjelaskan, awal mula terungkapnya para pelaku pencurian di ekspedisi SiCepat ini, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Dari itu, kata Andi, anggota menemukan titik terang para pelaku.
“Pertama kita tangkap MF, di Cimarga. Kita kembangkan, lalu berhasil menangkap MJ dan DS yang tak lain adalah pelaku pencurian dan pemberatan di sebuah minimarket di Cikande, Serang dan Warunggunung, Kabupaten Lebak,” jelas Andi.
“MJ dan DS ini juga pernah melakukan hal yang sama (pencurian di ekspedisi SiCepat). Jadi mereka ini satu Kecamatan Cimarga, cuma beda RT saja,” timpalnya.
Rangga Andriana, Manajer Corproate Comunication SiCepat Ekspres pusat, yang hadir pada acara ekspose di Mapolres Lebak, membenarkan satu dari tiga pelaku yakni MF merupakan mantan karyawan SiCepat yang diberhentikan pada tahun 2022 karena dinilai kurang maksimal dalam menjalankan kerjanya.
0 comments:
Post a Comment