< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kajagung Isyaratkan Tersangka Lain di Proyek BTS Kominfo, BPKP: Kerugian Capai Rp8,32 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 | Senin, Mei 15, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-15T10:32:54Z

 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jampidsus Febri Ardiansyah memberikan keterangan pers hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Kerugian Negara dalam perkara dugaan korupsi  proyek pengadaan tower BTS Kominfo berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, fantastis.

Hasil Audit  nilai kerugian negara  dalam perkara dugaan korupsi  proyek pengadaan tower BTS Kominfo   telah diserahkan BPKP  kepada  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung kami simpulkan terdapat  krugian Negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan,BPKP  melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung  Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Dari hasil penelitian, analisis dan perhitungan BPKP , kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan koruspi BTS Kominfo  terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.***

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update