-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Mulai Sidik Perkara Dugaan Gratifikasi Simak Penjelasannya

Tuesday, 16 May 2023 | Tuesday, May 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T10:02:51Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Fakta ini diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK  meningkatkan perkara dimaksud ke tahap Penyidikan

"Karena pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," ungkap Juru Bicara KPK  Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023."Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," tutur Ali.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK " tambahnya.Ali menjelaskan, penyidikan  perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, tim penyidik, pada Jumat 12 Mei 2023 telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini.Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," katanya.

Lebih jauh Ali menjelaskan, penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pada Dinjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI , tim penyidik memeriksa tiga orang saksi.

"Hari ini (15/5/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK  tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yaitu Rony Faslah atau Ronny Faslah selaku Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Iksannudin selaku staf Exim PT Argo Makmur Cemindo dan Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana," ungkap Ali.

Ali mengatakan, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dinjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI   maka KPK  mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik. KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tandas Ali.***

×
Berita Terbaru Update