< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Jumlah Tersangka Pelaku Tawuran di KP3B Serang Jadi 15 Orang

Sunday, 11 June 2023 | Sunday, June 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-11T08:39:24Z

 


  KOTA SERANG–Polisi memaparkan perkembangan penanganan kasus tawuran antar pelajar yang terjadi Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (07/06) malam.

Kapolresta Serang Kota ), Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan, pihaknya telah melakukan pendalaman pada kasus tawuran antar pelajar tersebut.

“Polresta Serang Kota sangat mengatensi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di KP3B pada Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 18.00 WIB yang kemudian dari kejadian ini pada Kamis (08/06/2023) Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan 4 tersangka yakni AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17),” ungkap Sofwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/06/2023).

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya pada Jumat (09/06/2023) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang terlibat pada tawuran antar pelajar tersebut.

“Hasil pengembangan kasus tawuran antar pelajar, Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar di KP3B,” tegas Sofwan.

Adapun 11 tersangka tersebut berinisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menyebutkan dalam pengembangan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota telah ditetapkan 11 tersangka lainnya sehingga saat ini telah berhasil terungkap dari semula 4 tersangka kini menjadi 15 tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran, dan jumlah tersangka saat ini dari 4 orang menjadi 15 orang,” tegas Nandar.

Terakhir Nandar menerangkan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku tawuran tersebut. “Para Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutup Nandar.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update