JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan
penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang
menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail terkait
apapun ketika sebuah perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Tapi karena ini rekan-rekan juga menanyakan hal ini, kami mungkin akan memberikan sedikit clue
pada rekan-rekan, bahwa di dalam penanganan lidik (penyelidikan) di
perkara Kementan ini, ada tiga kluster," ujar Asep kepada wartawan di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Senin (19/6).Saat ini yang sedang ditangani KPK kata Asep, baru kluster pertama.
Sehingga, masih ada dua cluster lainnya yang perlu dilakukan
penyelidikan.
"Berikan kami para penyelidik waktu untuk menggali
kluster-kluster ini. Karena nanti kalau misalnya hanya satu saja, nah
ini yang lainnya akan terbengkalai, tidak akan menyeluruh. Semuanya
dilakukan penyelidikan, dilihat di masing-masing kluster ini seperti
apa," kata Asep.
Namun demikian, Asep belum mau membeberkan
secara detail perkara apa saja dalam tiga kluster tersebut. Akan tetapi,
saat ditanya terkait dugaan perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan,
dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, Asep membenarkan bahwa hal
tersebut merupakan berada dalam satu kluster."Satu kluster (soal perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan, pemerasan terhadap pejabat di Kementan)" pungkas Asep.
Sebelumnya,
Mentan SYL telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK selama 3,5
jam di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).
Usai
dimintai keterangan itu, Mentan SYL menjelaskan alasannya tidak hadir
pada dua panggilan KPK. Dia menerangkan, bahwa dirinya sedang ada tugas
negara, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.
"Alhamdulillah
panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional,
saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan
pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL.
Selain itu,
Mentan SYL mengakui, bahwa apa yang dilakukan KPK melakukan proses
penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya
kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan
prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa
saya jawab," tuturnya.
Namun demikian, Mentan SYL enggan
merespons saat ditanya soal dugaan memeras pejabat di Kementan hingga
bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal dirinya jika ditetapkan
sebagai tersangka.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan
dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan
analisis terhadap keterangan yang disampaikan Mentan SYL.
"Langkah
KPK selanjutnya apa, tentu kami segera menganalisis, setelah ini kami
lakukan analisa terhadap seluruh keterangan dari pihak-pihak yang telah
di undang pada proses penyelidikan, untuk menentukan sikap nanti seperti
apa, dari hasil permintaan keterangan yang dimaksud," kata Ali.
Pada
Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan
dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL. Selama proses
penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap
puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL,
proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung
sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang
berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat
Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan
0 comments:
Post a Comment