![]() |
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi VII DPR RI menegaskan, dugaan penyimpangan ajaran di Pondok
Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bisa ditindak. Pasalnya, tidak ada istilah
kebal hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat penyimpangan dan
membekingi. Demikian ditegaskan anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq sesaat lalu, Senin (26/6).
“Tidak ada istilah tidak bisa tersentuh hukum, tidak juga karena dia dibekingi oknum tertentu, ini negara hukum,” tegas Maman.Sebab, kata Maman, polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu sudah
sangat meresahkan publik. Sehingga, pihak-pihak yang diduga terlibat
melakukan penyimpangan harus diproses.
“Harus juga masuk mengoreksi orang yang melakukan pelanggaran keadaban publik, meresahkan masyarakat,” kata politisi PKB ini.
Di
sisi lain, Maman berharap investigasi yang tengah dilakukan Menko
Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
membuahkan hasil.“Tentu masyarakat akan proaktif melihat bagaimana kinerja dari pemerintah,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment