JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah menilai jika kemampuan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TA AKD) DPR RI dioptimalkan bisa mengimbangi kerja-kerja pemerintah dalam mengawasi lembaga eksekutif tersebut.
“TA Fraksi ini bisa mencapai 200-300 orang. Kalau dilakukan kolaborasi antar TA, maka kita tidak kekurangan kemampuan keahlian untuk melawan kelebihan pemerintah,” kata Dimyanti usai membuka Rapat Kordinasi Pembinaan Pelaksanaan Tugas Tenaga Ahli AKD di Ruang Pustakaloka, Senayan Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dimyati menyampaikan, sejatinya, rakor semacam ini sangat bai. Di mana seharusnya diikuti oleh seluruh TA AKD. Jumlah TA AKD kurang lebih mencapai 170 orang, sementara TA Anggota Dewan sekitar 2000.
“Kita kan tugasnya mengawasi pemerintah, supaya roda eksekutif berjalan bagus, sehingga kita bisa equal, sebanding dengan eksekutif dan juga yudikatif,” ujar Dimyati.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah, Sekjen DPR dan Kepala BKD, itu, Dimyati berharap TA AKD harus pro aktif dan jangan diam. Jangan hanya mencatat dan mendengarkan saja, namun lebih dari itu juga bisa memberikan input atau masukan.
“Sehingga bisa mendukung atau membantu penuh DPR dalam menjalankan tugas kedewanan seperti legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam bidang legislasi misalnya, mana RUU (Rancangan Undang-Undang) yang sudah bisa diharmonisasi, tidak beririsan, tidak bertabrakan dengan undang-undang lainnya, atau bertentangan dengan konstitusi,” jelas Dimyati.
“Di bidang anggaran juga, harus betul-betul dikaji semua budget impact-nya. Misalnya terkait dengan aturan-aturan. Itu kan ada dampak keuangan sehingga tingkat efisiensi, efektivitas, juga tingkat ekonomisnya bisa berjalan dengan baik. Nah itu juga TA harus memberikan respon, itu di bidang anggaran,” sambung Dimyati.
Lebih lanjut, Dimyati juga mengusulkan di bidang pengawasan, TA AKD harus memberikan masukan, kajian dan kritikan yang harus di informasikan kepada pimpinan AKD. Misalnya apa yang sebaiknya dilakukan eksekutif terkait sebuah kebijakan yang dibuatnya dalam kerangka legislatif, dan mana kebijakan yang harus didukung penuh oleh legislatif.
“Jadi, jangan malah saya dapat laporan, ada TA AKD yang enggak pernah datang sama sekali ke DPR, itu kayak abal-abal. Dan menurut saya, idealnya selalu dilakukan evaluasi terhadap TA AKD ini. Saya minta triwulan sekali, kalau 3 bulan tidak hadir, maka ini bisa ditanyakan lagi ke pimpinan untuk dilakukan evaluasi terhadap TA tersebut. Bahkan kalau ada apa-apa, bisa lapor saya selaku pimpinan BURT DPR RI, saya akan tegas terhadap hal itu,” papar Dimyati.
0 comments:
Post a Comment