SERANG (KONTAK BANTEN) – Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang parkir sembarangan atau mengunakan badan jalan di Alun-alun Barat Kota Serang. Sanksi teguran tertulis ini diberikan saat hari kelima Operasi Patuh Maung 2023.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran, serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas. Lanjutnya, pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari kelima ini dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang.
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
3. Penggunaan knalpot bodong.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Firman berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Firman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
0 comments:
Post a Comment