JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang direkomendasikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan mendapat dukungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi
menjelaskan, masalah 4 juta pemilih tidak ber-KTP elektronik akan
didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, jutaan pemilih yang disoal tersebut masuk kategori pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah DPT ditetapkan.Sehingga, dia sepakat bahwa masalah teknis pencoblosan kelompok pemilih
itu harus dicarikan solusinya, agar hak pilih warga negara tidak ada
yang terabaikan.
“Sekarang lagi kami dukung KPU untuk suksesnya
Pemilu 2024. Kami selalu siap koordinasi dan kerjasama,” ujar Teguh saat
dihubungi wartawan, Jumat (7/7).
Dia menekankan, terkait
penyusunan data pemilih dalam DPT merupakan wewenang KPU. Karenanya
Kemendagri tidak memiliki wewenang mengubah baik mengurangi atau
menambahkan pemilih dalam daftar.DPT itu domain KPU,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Teguh
juga memastikan dokumen verifikasi yang harus dibawa pemilih tidak
ber-KTP elektronik ketika datang ke TPS sebelum mencoblos, Kemendagri
mengikuti kebijakan KPU.
“Itu (soal dokumen verifikasi pemilih ketika datang ke TPS) kita juga ikuti keputusan KPU,” demikian Teguh menambahkan. Mengenai dokumen verifikasi pemilih di TPS sebelum mencoblos, KPU
mewacanakan pemberlakuan kartu keluarga (KK). Sementara, Bawaslu menilai
KK tidak bisa menjadi dokumen verifikasi pemilih.
Sebab, Bawaslu merujuk pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.
0 comments:
Post a Comment