< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Duel 3 Lawan 3 di Ciputat Timur, Satu Remaja Tewas

Selasa, 08 Agustus 2023 | Selasa, Agustus 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-08T08:55:51Z

 


CIPUTAT (KONTAK BANTEN)—Aksi kekerasan yang melibatkan remaja kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Setelah aksi keroyokan melalui tawuran, kini terjadi duel ala gladiator. Satu pelakunya tewas dalam perkelahian yang terjadi di Jalan Sandratex Ciputat Timur tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Agung Nugroho menjelaskan perkelahian terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023. Dua kelompok sepakat bertemu untuk melakukan duel 3 melawan 3.

Kedua kelompok ini berasal dari lingkungan rukun tetangga yang berbeda. Kelompok pertama yang berisikan korban berasal dari RT 02/01, sementara kelompok pelaku dari RT 04/01. Mereka berjanji akan berkelahi di depan PT Sandratex.

Dari pihak kelompok korban, ada tiga orang yang maju. Mereka adalah L, MAF dan I. Sementara dari kelompok pelaku yaitu IL, P.R, dan H. Korban MAF awalnya menang saat melawan P dan R. Dia kemudian berlanjut duel melawan H.

“Tidak lama kemudian, korban terjatuh sehingga keributan berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong korban yang dibantu oleh warga,” ujar Kapolsek, Senin (7/8).

“Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Hermina Ciputat dan sesampainya di rumah sakit Hermina oleh dokter jaga dinyatakan korban sudah meninggal,” imbuhnya.

Anggota kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi kejadian. Kedua kelompok yang berduel kemudian dimintai keterangan. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian menetapkan H dan PR sebagai tersangka. Kapolsek mengatakan keduanya dijerat pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ataa UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sementara bukti yaitu visum mayat korban.

“Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Agung.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update