JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.
“Partai politik (parpol) harus diingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyerahan surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik termasuk kepala daerah yang maju sebagai caleg telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak mempermasalahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.
“Sepanjang Presiden memerlukan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau sebaliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.
“Dengan basis massa dan jaringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi untuk pemenangan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg),” katanya.
Lili mengatakan, jika melihat Pileg 2019, para mantan kepala daerah cenderung terpilih sebagai anggota parlemen. Berdasarkan pengalaman tersebut, kata dia, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam Pileg.
“Kalau terpilih menjadi anggota DPR, jangan untuk batu loncatan atau posisi sementara. Jangan melepaskan jabatannya untuk ikut Pilkada lagi,” pesannya.
“Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mempermainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif,” sambung Lili.
Pada Pemilu 2024, terdapat kepala daerah yang maju sebagai caleg. Yaitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai Caleg DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.
Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum maju sebagai caleg DPR di daerah pemilihan (dapil) VIII Jabar dari PPP.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana maju dari Dapil Jabar VII, dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo maju dari Dapil Sumsel I dari Partai Demokrat.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II dari PAN. Kemudian Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, maju sebagai calon anggota DPR dari PAN dengan Dapil Jatim IX.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jambi. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman maju sebagai calon anggota DPR dari PKB dengan Dapil Maluku Utara.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Demokrat dengan Dapil Banten I. Lalu, Bupati Purworejo, Agus Bastian maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jateng VI.
0 comments:
Post a Comment