TANGERANG (KONTAK BANTEN) —Para kepala daerah di Provinsi Banten tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatan. Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka nama-nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah (kada).
Keterbukaan informasi wajib dilakukan, sesuai perintah undang-undang (UU) dan putusan KI Pusat. Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, Pemprov Banten harus membuka nama-nama calon Pj Kepala Daerah kepada masyarakat, setelah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, ada tiga kepala daerah di Provinsi Banten, yang masa jabatannya selesai tahun ini.
“Mereka adalah Wali Kota Serang, Syafrudin; Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya; dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Sebelum nama-nama calon Pj itu diusulkan dan diseleksi Tim Penilai AKhir (TPA), pemerintah harus membuka nama mereka kepada publik,” ujar Toni di Serang, Banten, kemarin.
Dijelaskannya, keterbukaan informasi nama-nama calon Pj Kepala Derah, mengacu pada Pasal 18 Ayat (2) huruf b, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menegaskan, membuka dari informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. “Ini sesuai putusan dari KI Pusat. Putusan bernomor 007/I/KIP-PSI/2023 itu, merupakan hasil gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kemendagri selaku termohon, dibacakan majelis komisioner KIP, Kamis (27/7/2023),” jelas Toni.
Karenanya, sambung dia, KI Provinsi Banten mendorong adanya good will dari pemerintah, untuk membuka nama-nama Pj Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten. Sebab, salah satu tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.Secara terpisah, Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada juga meminta, nama-nama calon Pj Kepala Daerah di Banten dibuka kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap calon yang diusulkan kepada Kemendagri. “Keterbukaan informasi merupakan bagian dari ciri dan prinsip negara demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang para calon pemimpinnya, serta dapat memberikan penilaian dan koreksi atas keputusan yang akan diambil,” tegas Uday.
0 comments:
Post a Comment