CILEGON (KONTAK BANTEN) - Petugas
dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon
melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan banner yang tidak
memiliki izin alias ilegal, Jumat 25 Agustus 2023. Penertiban melalui
operasi rutin itu dilaksanakan terhadap spanduk dan banner yang
terpasang di sepanjang Jalan Seruni hingga Taman Cilegon, Kecamatan
Jombang.
Komandan
Pleton (Danton) I Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mujib mengatakan, pada
umumnya iklan reklame yang ditertibkan itu terpasang bukan pada tempat
yang seharusnya, seperti dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang
jalan utama, sehingga merusak keindahan kota.
"Kita
tertibkan beberapa spanduk, banner yang tak berizin dan pemasangan yang
tidak pada tempatnya, seperti di pohon dan tiang listrik. Selain
melanggar peraturan, spanduk dan banner juga dapat merusak keindahan,"
kata Mujib sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat 25 Agustus
2023.
Dalam
hal ini, Mujib mengimbau kepada para pelaku usaha dan para politisi
atau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang
sepanduk atau banner di sembarang tempat. "Selain itu, kami juga
menginbau kepada para pedagang musiman dan toko meubel yang barang
dagangannya menutup trotoar agar lebih ditata kembali. Masyarakat dan
jasa iklan jangan memasang iklan, banner, pamflet, spanduk pada pohon,
tiang listrik, tiang telepon, dinding kantor pemerintah dan lainnya,"
imbaunya.
Terkait
hal tersebut, Mujib meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan
jika melihat ada spanduk, iklan, banner, pamflet yang terpasang tidak
pada tempatnya kepada Satpol PP Kota Cilegon. "Mari bersama-sama
masyarakat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk
menjadikan Kota Cilegon sebagai kota yang bersih dan nyaman," katanya.
(*)
0 comments:
Post a Comment