Maka, sebagai salah satu sendi negara, birokrasi wajib
mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam tugas dan kesehariannya,
sekaligus setia dan siap mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang
sah.
Untuk mengupas hal itu lebih lanjut,, mewawancarai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana cara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaplikasikan nilai-nilai
Pancasila melalui regulasi untuk seluruh birokrasi negara atau
pemerintah?
Menurut saya, sebagaimana diketahui, sebagai pilar kekuasaan
keempat, posisi birokrasi berada di antara eksekutif dan rakyat. Jadi,
birokrasi itu tugasnya melaksanakan keputusan politik eksekutif
sekaligus melayani masyarakat. Dalam posisi yang penting ini, maka cara
Kemenpan RB mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila adalah menggerakkan
pelayanan publik yang transparan, mudah, murah, terjangkau, dan
berkeadilan bagi semua.
Pelayanan seperti apa yang sesuai dengan nilai Pancasila itu?
Ya, pelayanan publik yang disediakan itu tidak memandang kelompok, agama, dan asal-usul.
Selain itu, dalam UU ASN kan disebutkan bahwa salah satu
nilai ASN itu adalah memegang teguh ideologi Pancasila serta setia dan
mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. Nah, oleh karena itu, dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan RB harus mencakup nilai-nilai dasar.
Sekarang ini sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP). Apakah BPIP juga dilibatkan ketika Kemenpan RB akan merumuskan
kebijakan agar sesuai nilai Pancasila?
Ya, dalam setiap rumusan kebijakan saat ini diberlakukan prosedur
adanya keterlibatan BPIP untuk menjamin kebijakan yang dikeluarkan
instansi pemerintah, selaras dengan ideologi Pancasila.
Lalu, bagaimana cara Kemenpan RB menginternalisasikan
nilai-nilai Pancasila pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI
dan Polri, sehingga menjadi rujukan dalam memberikan pelayanan publik
yang maksimal?
Setiap instansi pemerintah itu diwajibkan untuk menyusun
nilai-nilai organisasi, yang mengacu pada nilai-nilai dasar ASN,
termasuk dalam pelayanan publik. Kemenpan RB juga selalu mendorong
pelayanan publik yang transparan, mudah, murah, terjangkau, dan
berkeadilan bagi semua. Artinya, pelayanan publik yang disediakan itu
tidak memandang kelompok, agama, dan asal-usul.
Cara menginternalisasi nilai-nilai Pancasila pada jajaran
aparatur negara juga melalui berbagai regulasi, antara lain dengan PP
Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil. Melalui jalur pembinaan organisasi fungsional Korpri.
Lalu, melalui pembinaan pegawai yang dilakukan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) untuk terus mengingatkan pentingnya nilai-nilai
Pancasila, misalnya melalui apel pagi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sanksi kepada pelanggaran
kode etik dan perilaku. Jika pelanggarannya berat akan dikenakan sanksi
disiplin, misal keikutsertaan ASN dalam organisasi terlarang.
Adakah tantangan dan hambatan yang ada dalam program
sosialisasi, implementasi, dan internalisasi nilai dan norma Pancasila
di kalangan birokrasi, ASN, dan TNI atau Polri?
Tidak ada hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi. Dari sisi
implementasinya tantangan yang dihadapi seiring kemajuan IT, di mana
informasinya cepat tersebar. Sering kali kalangan ASN tidak sadar atau
dengan sengaja melakukan pelanggaran melalui media sosial.Adapun tantangan yang dihadapi adalah bagaimana kita melakukan pengawasan.
0 comments:
Post a Comment