JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah. Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang
Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi
mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem
investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi
ekonomi global mendatang," jelas Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo
Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak
permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU
Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta
Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa
pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022
yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak
persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan perubahannya.Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal
ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan
eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya,
Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK
91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan
Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga
perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang
sama dengan UU.
0 comments:
Post a Comment