Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir
pada acara pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
menggantikan dirinya.
Jakarta (KONTAK BANTEN) - Hakim Konstitusi
Anwar Usman tidak hadir pada acara pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan dirinya. Sidang pelantikan
tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan anggota lainnya
seperti Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh,
Wahiduddin Adams, dan Manahan Sitompul.
Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK dalam sidang yang dimulai
pukul 10.21 WIB. Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang tersebut, dan
Suhartoyo membacakan sumpahnya.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya," kata Suhartoyo seperti yang dilansir dari Suara.com
media partner afederasi.com.
Pelantikan ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang
terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Saldi
Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
Suhartoyo mengungkap bahwa dirinya tidak langsung mengajukan diri
untuk menggantikan Anwar Usman. Menurutnya, permintaan tersebut datang
dari rekan-rekan hakim di MK, yang kemudian menjadi pertimbangan dirinya
untuk menjadi Ketua MK.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan
hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Jimly
Asshiddiqie seperti yang dilansir dari Suara.com media partner
afederasi.com, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan
pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu
dan pilpres. (mg-1/jae)
0 comments:
Post a Comment