< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bapenda Lakukan Penagihan Pajak ke 3 Restoran di Supermall Karawaci

Sabtu, 30 Maret 2024 | Sabtu, Maret 30, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-30T15:59:52Z

 


 TANGERANG ( KONTAK BANTEN)   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi penagihan dilakukan di Supermall Karawaci.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya. Kata dia, ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangannya. Kamis, (28/3/24).

Proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar dia.

Tindakan penagihan ini dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

“Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah,” lanjutnya.

Disampaikan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ bukanlah tindakan penyegelan. Namun sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

“Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update