JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah menerapkan
kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 50 persen bagi
apartur sipil Negara (ASN) pada Selasa-Rabu, atau 16 dan 17 April 2024.
Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Selain
WFH, pemerintah juga mengatur untuk menerapkan pengombinasian tugas
kedinasan tetap dari kantor work from office (WFO). “Untuk instansi yang
berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan
optimal sebesar 100 persen," kata MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dalam
keterangan persnya, Sabtu (13/4/2024).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun
2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh
instansi pemerintah. Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO ini
diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan
kualitas pelayanan publik.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo,
instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan
WFH, alias tetap WFO 100 persen," katanya. Adapun untuk instansi
pemerintah yang berkaitan dengan administrasi, WFH bisa dijalankan
maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah
masing-masing.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan
dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, antara lain bagian kesehatan,
keamanan dan ketertiban. Berikutnya, soal penanganan bencana, energi,
logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek
strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan
optimal. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja
pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Sementara
instansi yang terkait layanan pemerintahan yang bisa menerapkan WFH 50
persen adalah kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan,
penelitian, dan analisis. “Instansi yang berkaitan administrasi
pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50
persen, artinya bisa 40 persen, 30 persen," ucap Anas.
Hal tersebut nantinya diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH,
maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Anas mengatakan,
pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran
2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir
pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
“Dengan
antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas
yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk
melakukan penyesuaian kerja ASN," ujar Anas. Hal ini, menurutnya,
sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
Anas berharap,
kebijakan ini bisa mendukung kelancaran arus balik. Sehingga tidak ada
penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Lebih jauh, Anas
mengimbau, agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja
organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan
kualitas pelayanan,” ujar Anas.
Selanjutnya, Anas juga meminta
instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan,
termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. "Sehingga tercipta
kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah," katanya.
"Publik
juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang
optimal. Termasuk selama musim libur Lebaran," ucap Anas.
Anas
mengaku pihkanya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian
Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima
kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.
0 comments:
Post a Comment